PHK karena Kesalahan Berat (3)
Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 disebutkan bahwa karyawan yang melakukan kesalahan berat (berjudi, mabuk, penganiayaan, dll.) dapat di PHK tanpa melalui proses PHI. Banyak Peraturan Perusahaan […]