Permenaker
now browsing by tag
Cara Membuat Struktur & Skala Upah (Edisi : Evaluasi Jabatan)
Artikel ini menjelaskan tentang cara membuat Struktur dan Skala Upah menurut Permenaker Nomer 1 Tahun 2017.
Ada beberapa metode ; nah metode yang ini dibuat berdasarkan Evaluasi Jabatan.
Anda dapat melihat artikel aslinya di http://www.manajemensdm.net/cara-membuat-struktur-skala-upah-edisi-evaluasi-jabatan/
Tahapan Membuat Struktur dan Skala Upah
Artikel disadur dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58d8db420969e/penting-begini-tahapan-membuat-struktur-dan-skala-upah-menurut-aturan-terbaru
Secara singkat dijelaskan tahapan untuk membuat Struktur dan Skala Upah menurut Permenaker Nomer 1 Tahun 2017
Permenaker Nomer 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah
Pada tanggal 21 Maret 2017, Kementerian Tenaga Kerja RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang STRUKTUR DAN SKALA UPAH.
Berdasarkan Permenaker tersebut maka setiap Perusahaan harus membuat Struktur dan Skala Upah, yang disusun dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Dalam Permenaker tersebut dijelaskan secara rinci metode-metode dan tahapan penyusunan Struktur dan Skala Upah.
Salinan Permenaker dapat dilihat disini.