• nusantara.balin@gmail.com
  • -

PABRIK KARET REMAH (PKR) PT. NUSANTARA BATULICIN

Pabrik Karet Remah (PKR) PT. Nusantara Batulicin adalah Pabrik Karet Remah yang memproduksi SIR 20. Bahan baku produksi 80%  berasal dari dalam dan 20%  dari luar Kabupaten Tanah Bumbu berupa Bokar (bahan olah karet).

SEJARAH PERUSAHAAN

Proses pendirian dan perjalanan perusahaan :

SEJARAH PENDIRIAN

PT. Nusantara Batulicin merupakan perusahaan patungan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan PT Perkebunan Nusantara XIII.

PABRIK KARET REMAH

Pabrik dibangun dengan kapasitas 18.000 ton karet kering per tahun atau 60 ton per hari. Pabrik mulai dibangun pada Maret 2012 dan diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan pada 8 April 2013.

PENGOLAHAN KARET

Berbeda dengan pabrik karet remah pada umumnya dimana maturasi dilakukan terhadap lembaran blanket hasil proses basah maka proses maturasi di PTNB disederhanakan.

10

TAHUN

92

KARYAWAN

VIsi & Misi

Visi dan Misi Perusahaan dapat dilihat dibawah ini :

MANFAAT & TUJUAN

Manfaat dan Tujuan perusahaan :

Melaksanakan kegiatan usaha utama di bidang Pembangunan dan Pengelolaan Kebun Karet, Pabrik Pengolahan Karet, dan Industri Pendukungnya ...

Mengolah, membeli, memproduksi, memasarkan dan mengembangkan produk dalam arti yang seluas-Iuasnya sesuai dengan syarat-syarat ...

Mengembangkan usaha lainnya dalam bidang perkebunan karet dan kelapa sawit, pembibitan karet dan kelapa sawit, ...

PELAYANAN PEMBELIAN BOKAR

Proses dan Fasilitas yang disediakan :

KOMPUTERISASI

Proses transaksi pembelian bokar dari penimbangan hingga perhitungan biaya dilakukan secara terkomputerisasi sehingga dapat memperkecil kemungkinan kesalahan.

PELAYANAN

Pelayanan pembayaran dilakukan secara ramah dengan prosedur sederhana serta transparan tunai maupun transfer bank.

HARGA

Harga beli ditentukan secara fleksibel berdasarkan informasi terahkir

FASILITAS

Disediakan fasilitas cuci mobil setelah melakukan penimbangan, dan ruang tunggu pembayaran yang nyaman (disediakan air mineral & TV).

PIMPINAN PERUSAHAAN

Jabatan dan Masa Kerja Pimpinan Perusahaan :