PT. Nusantara Batulicin merupakan perusahaan patungan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan PT Perkebunan Nusantara XIII berdasarkan Perjanjian Usaha Patungan Pembangunan Dan Pengelolaan Kebun Karet, Pabrik Pengolahan Karet, Industri Hilir Dan Industri Pendukungnya Di Kabupaten Tanah Bumbu.
Perusahaan didirikan pada tanggal 16 Desember 2011 berdasarkan Akta Notaris Rasfienora Ronadinihari, SH. No. 140, yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-03959.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 24 Januari 2012.
Perusahaan mengemban amanat Pembangunan dan Pengelolaan Kebun Karet, Pabrik Pengolahan Karet, Industri Hilir dan Industri Pendukungnya di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan wilayah lainnya di Negara Republik Indonesia.